Pantai Timur Sumatera “Surga” TKI Ilegal ke Malaysia

Administrator Administrator
Pantai Timur Sumatera “Surga” TKI Ilegal ke Malaysia
TNI AL beberapa waktu lalu mengamankan TKI Ilegal di Kota Dumai.

Kawasan sepanjang bibir Pantai Timur Sumatera menjadi pilihan utama untuk keberangkatan TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ke Malaysia. Termasuk melalui Pelabuhan Dumai, dimana kabarnya setiap hari puluhan hingga ratusan orang bisa berangkat dengan kapal penumpang tujuan negara tetangga. Sebagian besar mereka menggunakan paspor pelancong dengan tujuan bekerja di Malaysia.

MARAKNYA Keberangkatan TKI Ilegal atau Non Prosedural melalui Pantai Timur Pulau Sumatera sudah menjadi rahasia umum. Operasi yang dilakukan aparat sudah beberapa kali berhasil mengamankan para pencari kerja tanpa dokumen lengkap tujuan Malaysia itu. Namun ironinya, tindakan tersebut sepertinya belum memberikan efek jera. Buktinya, hingga kini aktifitas pengiriman TKI Non Prosedural masih saja terjadi.

Terakhir Polda Riau kembali berhasil mengamankan sejumlah PMI ilegal dan menetapkan nakhoda berinisial SA sebagai tersangka. Pengungkapan kasus penyelundupan PMI ilegal itu berawal ketika Tim Intelair Subdit Gakkum memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang membawa PMI ilegal masuk ke Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) awal Februari 2024 lalu.

Mendapat informasi itu, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau yang dipimpin Iptu Ferry Suyatma langsung berkoordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk melakukan penindakan.

Tim Intelair Subdit Gakkum, KP IV-2006 dan Satpolairud Polres Rohil melaksanakan penyelidikan di sekitar perairan Sungai Bagan Kecamatan Bangko Sekitar pukul 21.30 WIB. Kurang lebih satu jam kemudian melintas KM Nelayan II GT.

Tim kemudian menghentikan kapal tersebut. Setelah dicek di dalam kapal ada 8 PMI ilegal dari Malaysia. Para pekerja itu akan dibawa ke Bagansiapiapi tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sebagaimana mestinya. KM Nelayan II GT tersebut kemudian diamankan petugas menuju Satpolairud Polres Rohil di Bagansiapapi. Sementara, Sa dan 8 orang PMI legal dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka didampingi Wadir Polairud AKBP Andi Yul kepada sejumlah media menyampaikan nakhoda kapal berinisial SA yang membawa PMI ilegal masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“ Nakhoda berinisial SA yang mengangkut PMI ilegal dari Malaysia telah ditetapkan sebagai

tersangka," ujar Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, Senin (05/02/2024).

Modus tersangka dalam perkara itu sebagaimana disampaikan Wahyu yakni agen di Malaysia berinisial BL yang merupakan warga negara Malaysia mengumpulkan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Indonesia dengan memungut bayaran 2.200 hingga 2.400 Ringgit Malaysia per orang.

BL selanjutnya menghubungi agen di Indonesia berinisial D yang merupakan WNI dengan mengirimkan foto PMI ilegal untuk dibuatkan buku pelaut. Buku pelaut tersebut diserahkan oleh D kepada tersangka Samsudin untuk dibawa ke Malaysia dalam penjemputan terhadap PMI Ilegal.

" Buku pelaut tersebut digunakan untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan yang seolah-olah PMI Ilegal merupakan ABK kapal, dimana Tersangka S menerima upah dari D sebesar Rp1 juta perorang," tutur Wahyu.

Atas perbuatannya, Sa dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, menjelang akhir tahun 2023 lalu Tim reaksi cepat Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai juga berhasil mengamankan 36 Pekerja Migran Indonesia diduga nonprosedural dari Malaysia yang masuk secara ilegal ke Indonesia melalui kawasan Pesisir Pantai Pelintung, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun saat itu kepada wartawan menyebutkan 36 PMI ini diamankan ketika sedang menunggu mobil jemputan untuk diantar menuju Terminal Bus Kota Dumai, Kamis (28/12) lalu.

“ Dilaporkan ada pekerja migran Indonesia dari Malaysia akan masuk secara ilegal alias nonprosedural lewat perairan kita. Mereka terdiri 24 laki-laki dan 12 perempuan. Maka itu tim diturunkan untuk mengelola informasi itu dan akhirnya berhasil ditemukan di pesisir Pantai Pelintung," kata Kolonel Kariady Bangun.

Selanjutnya PMI dibawa menuju ke Mako Lanal Dumai untuk dilaksanakan pemeriksaan dan pengecekan barang-barang bawaan, dan hasil tidak ditemukan barang atau benda ilegal berbahaya lainnya.

“ Diduga para PMI Nonprosedural ini melakukan pelanggaran UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, selanjutnya mereka bersama barang bukti diserahkan ke P4MI Dumai untuk proses lebih lanjut," sebut Danlanal.

Polres Dumai pada tahun 2022 lalu juga pernah menangkap tiga orang diduga pelaku sindikat perdagangan manusia dengan modus menyelundupkan atau mengirimkan 28 pekerja imigran secara ilegal ke Malaysia. Ketiga pelaku masing-masing berinisial Zu (47) dan SI (19) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai serta Su (31) warga Kelurahan Makeruh Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Pelaku mengaku berencana untuk menyelundupkan 28 TKI ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Para TKI yang akan diselundupkan tersebut berasal dari Pulau Jawa, Lampung, NTB dan Aceh.

Kemudian pada tahun 2023, kembali berhasil digagalkan penyelundupan 25 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis menuju Malaysia. Awalnya pihak kepolisian mengamankan 15 orang calon pekerja migran di Kelurahan Pelintung yang sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap. Beberapa saat kemudian polisi juga berhasil 10 calon pekerja migran asal Indonesia.

" Mereka di antaranya berasal dari Sulawesi, Aceh, Nusa Tenggara Barat dan Kota Medan," kata AKBP Nurhadi Ismanto yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Dumai.

Para calon pekerja migran ilegal tanpa dokumen resmi itu akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut. Sementara barang bukti yang turut diamankan adalah lima buah paspor. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian belum berhasil menangkap tersangka pembawa calon pekerja ilegal itu.

Sehari sebelumnya, aparat kepolisian juga berhasil mengungkap kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Merpati, Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai diduga telah dijadikan sebagai penampungan PMI ilegal.

Dalam rumah kontrakan itu terdapat 30 orang PMI yang baru saja kembali dari Malaysia. Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah.

Dalam kasus ini, polisi menangkap RAS (40) yang ternyata telah berulang kali mengurus, menampung dan melakukan antar jemput PMI ilegal atas perintah BB (31) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAS (40) akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat jika mengetahui adanya penempatan calon PMI ilegal agar segera melaporkan kepada aparat setempat.(*)

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html