Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp4,2 Miliar

Administrator Administrator
Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp4,2 Miliar
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Bea Cukai Dumai juga dihadiri Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto, Dandim 0320/Dumai Letkol Inf Hermansyah Tarigan serta pihak Lanal Dumai dan instansi lainnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) Dumai memusnahkan barang bukti hasil penindakan tahun 2021 dan 2022 senilai Rp4,2 miliar, Selasa (06/12/22) di Lapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai.

PEMUSNAHAN Barang Milik Negara (BMN) itu dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru serta KepalaKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai a.n Menteri Keuangan.

Adapun data barang bukti hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut antara lain rokok berbagai macam merk sebanyak kurang lebih 5.828.954 batang yang merupakan hasil dari 79 penindakan pada tahun 2021 dengan total kerugian negara sebesar Rp 3.455.686.082.

Selanjutnya rokok merk Luffman Merah dan Luffman Silver sebanyak kurang lebih 1.000.000 batang hasil penindakan barang kena cukai hasil tembakau pada tahun 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp 801.785.000.

" Pemusnahan ini merupakan wujud sinergi yang terjalin baik dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan, TNI, Polri, instansi terkait dan para aparat penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama melakukan penindakan atas barang barang illegal ataupun yang merugikan masyarakat," ujar Kepala Kantor BC Dumai, Ristola S.I Nainggolan kepada media, Selasa (06/12/22).

Menurut Ristola, peredaran rokok illegal selain merugikan Negara dari sisi penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, harga rokok illegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya.

" Kegiatan penindakan yang dilakukan petugas Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, penindakan yang dilakukan karena melanggar ketentuan pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pemusnahan juga salah satu upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan masyarakat, serta kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang barang illegal," tutup Ristola SI Nainggolan.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html