WNA Asal Nigeria Dideportasi dari Riau

Administrator Administrator
WNA Asal Nigeria Dideportasi dari Riau

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial OJA (37) dideportasi dari Riau, setelah sebelumnya baru bebas dari Lapas Klas II A Tembilahan.

DEPORTASI yang dilakukan pada Kamis (24/2/2022) ini dilakukan setelah instruksi Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, Yulizar. Kemudian, setelah dilakukan pendetensian serta pemeriksaan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, Sabtu (26/2/2022) menyebutkan WNA tersebut dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian karena telah selesai menjalani hukuman pidana di lapas dengan kasus pelanggaran pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KKUHP.

OJA pada November 2020 lalu, ditangkap Polres Indragiri Hilir atas kejahatan penipuan terhadap warga Indonesia.

Penipuan yang dilakukan OJA, menggunakan modus berkenalan melalui media sosial dan melakukan penipuan yang juga dibantu empat temannya yang merupakan WNI.

Langkah pendeportasian ini lanjut Kakanwil, dilakukan karena WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi berwenang melakukan tindakan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) serta pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

“Tindakan deportasi orang asing dilakukan jika yang bersangkutan melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html