Terlibat Sindikat Narkoba, Oknum Perwira Polda Riau Terancam Pecat

Administrator Administrator
Terlibat Sindikat Narkoba, Oknum Perwira Polda Riau Terancam Pecat
Oknum Polda Riau, Ipda Yusrizal diamankan karena tersangku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu

Oknum perwira berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) ini telah memalukan institusinya. Dia ditangkap karena tersangkut kasus sindikat pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Perwira berinisial Ysr ini terancam dipecat dari satuannya.

KAPOLDA Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal mengungkapkan dari 3 kawanan pengedar 61 kilogram sabu-sabu di Bengkalis dan Pekanbaru, salah seorang diantaranya oknum polisi berpangkat Ipda. Ketiga pelaku ditangkap dalam dua operasi tim gabungan antara Bea-Cukai, TNI, dan BNNP Riau. Dari kedua operasi itu, polisi menyita 56 kilogram dan 5 kilogram sabu-sabu.

" Diamankan 56 kilogram sabu di Bengkalis. Ini pintu utama masuknya. Kemudian diamankan lagi 5 kilogram sabu lainnya dari tangan Ipda Ysr di jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Kita tak akan malu sampaikan itu dan kita akan tindak tegas sampai pemecatan. Saya bisa pastikan dia untuk sidang. Bukti cukup, kita keluarkan, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Iqbal tegas.

Iqbal mengaku tak mau institusi kepolisian tercoreng akibat ulah beberapa oknum. Ia memastikan menindak tegas oknum yang terlibat peredaran narkoba.

" Lebih baik pecat 1, 2, 3, 4, 5 daripada dia merusak institusi Polri. Oleh karena itu, di antara tersangka ini dia (oknum perwira Polri) saya hadirkan, dan ini adalah wujud transparansi kami," katanya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan dua kasus peredaran narkoba terungkap, Minggu (06/03/22) dan Kamis (10/03/22). Di mana pada penangkapan pertama tim menangkap 2 orang, MR (31) dan WI (43).

Selanjutnya, dalam operasi berbeda berdasarkan pengembangan yang dilakukan, jajaran Ditnarkoba Polda Riau berhasil menangkap oknum polisi berinisial YR dari Jalan Tuanku Tambusai.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur mengatakan Yusrizal berperan sebagai penjemput 5 kilogram sabu dari seseorang untuk diantarkan ke orang lain.

" Untuk kasus yang melibatkan oknum anggota Polri, dia mengaku baru satu kali. Peran dia sebagai penjemput atau penggendong barang. Berapa upah yang diterima dia masih menutupinya," kata Yos Guntur.**


Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html