Tangkap Bandar Besar Sabu di Dumai, AKP Riza Effyandi: Kemanapun Kita Buru

Administrator Administrator
Tangkap Bandar Besar Sabu di Dumai, AKP Riza Effyandi: Kemanapun Kita Buru
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, SH, MH
Perwira satu ini, AKP Riza Effyandi, SH, MH lumayan lama malang melintang dalam perburuan kasus-kasus narkoba. Sosok yang lumayan ditakuti para pengedar maupun bandar ini, sering kali tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur jika ada yang bermain-main dengan bisnis haram tersebut. Hal itu juga dilakoninya saat diberikan amanah menjadi Kasat Narkoba Polres Dumai.

TEKAD Memburu para pengedar maupun bandar narkoba telah dibuktikan AKP Riza Effyandi, SH, MH dalam sejumlah penangkapan yang telah dilakukan di wilayah hukum Mapolres Dumai.

Hasil tangkapan terbaru, berhasil diamankan tersangka berinisial NA (42) dengan barang bukti 1.632 gram atau 1,6 kilogram narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan, Kamis (29/01/26) pukul 19.30 di Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

" Tidak ada tempat buat bandar maupun pengedar narkoba. Kemanapun akan kita buru, sekalipun ke lubang semut," tegas AKP Riza Effyandi kepada Kupas Media Grup, Sabtu (31/01/26).

Tertangkapnya bandar besar sabu di Dumai itu berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Sultan Hasanuddin Gg. Murni II. Berbekal informasi tersebut, petugas dari Satnarkoba Polres Dumai langsung melakukan pemetaan dan pengintaian.

Tak butuh waktu lama, seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba berhasil disergap dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu di dalam kantong celananya.

“ Kami melakukan penyelidikan selama beberapa waktu hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario pada Kamis malam lalu. Dari saku celananya ditemukan satu paket sabu," papar AKP Riza Effyandi.

Berbekal barang bukti awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman orang tua tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Makmur.

Dua paket sabu berhasil ditemukan dalam tas selempang milik tersangka. Tidak hanya itu, dalam tas selempang warna orange yang berada di atas lemari juga ditemukan 16 paket sabu lainnya.

Dari mulut tersangka juga keluar "nyanyian" tentang satu paket sabu yang disimpan dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih di rumahnya yang berada di Jalan Al Mubin Kecamatan Dumai Timur.

Selain mengamankan barang bukti 20 paket shabu, pihak kepolisian juga menyita tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, plastik pembungkus, tas selempang, gunting pres, blok plastik klip, dan timbangan digital. Hasil tes urin terhadap tersangka juga menunjukkan positif terhadap Metafetamine.

" NA (42) diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan," ungkap AKP Riza Effyandi.

Pada kesempatan itu, AKP Riza Effyandi juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga terkait adanya aktifitas peredaran narkoba.

" Terimakasih atas informasi dan dukungan masyarakat. Sekecil apapun informasi sangat kita butuhkan dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga menghimbau kepada siapa saja, jangan pernah sekali-kali berurusan dengan narkoba," ujar AKP Riza Effyandi.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html