Sebelum Beraksi di Pekanbaru, Perampok ATM Bank Panin Cari Target di 3 Kabupaten

Administrator Administrator
Sebelum Beraksi di Pekanbaru, Perampok ATM Bank Panin Cari Target di 3 Kabupaten
Tiga pelaku perampokan saat hendak dibawa anggota Polda Riau

Sebelum melakukan aksinya merampok karyawan Bank Panin di Anjungan Tunai Mandiri, Jalan Tanjung Datuk, Kota Pekanbaru. Pelaku perampokan yang berjumlah lima orang ini telah berkeliling di tiga kabupaten, Siak, Kuantan Singingi dan Pelalawan mencari target perampokan. Namun, hasilnya nihil.

SEMUANYA ini terungkap dalam gelar perkara di Mapolda Riau, Rabu (15/3/2023) yang dihadiri Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Sunhot P Silalahi, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Riau AKBP Raden Edi Saputra serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP Asep Sujarwadi.

“Pelaku ini sudah keliling ke Kuansing, Siak, Pelalawan untuk mencari sasaran tapi di sana tidak ditemukan atau pun membatalkan. Kemudian pada tanggal 4 Maret mereka mulai menargetkan aksinya di Pekanbaru, yaitu karyawan Bank Panin Pekanbaru yang sedang mengisi uang di ATM," ujar Sunhot P Silalahi.

Ternyata kawanan perampokan bersenjata api ini tidak hanya beraksi di Pekanbaru. Pengakuan dari para pelaku, mereka melakukan aksi di Kabupaten Purwakarta, Subang dan Pasar Rebo Jakarta Timur.

Menariknya dari lima pelaku, dua diantaranya anggota TNI aktif berstatus abang adik. Mereka bertugas di kesatuan yang berbeda. Sementara tiga pelaku lainnya, Y, W dan H berasal dari Jawa Barat.

Penangkapan terhadap kelima perampokan ini dimulai dari ditangkapnya dua oknum anggota TNI di Pekanbaru. Sedangkan tiga orang lagi, diamankan di Jawa Barat.

“Kami telah bekerja sama dengan Detasemen Polisi Militer Pekanbaru untuk mendalami peran oknum yang terlibat,” ungkap Sunhot.

Soal penembakan terhadap pelaku, dia menjelaskan bahwa setelah ditangkap di daerah Jawa Barat, pihaknya melakukan pengumpulan barang bukti yang tersisa di Pekanbaru. Seperti pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi perampokan, dan lain sebagainya. Pada saat itulah, dua pelaku yakni W dan H mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan hendak melarikan diri.

“Mereka kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tuturnya. Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya senjata api merek Makarov berikut amunisinya, 1 unit mobil yang digunakan saat beraksi, sepeda motor, martil, dan uang tunai sisa hasil rampokan berjumlah jutaan rupiah. Para tersangka disebutkannya, diancam Pasal 365 ayat 1 dan 2, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Sedangkan untuk asal senjata api, pengakuan pelaku senjata api dibeli tahun 2017 di daerah Tanjung Priok, Jakarta seharga Rp15 juta. Sementara uang hasil rampok sudah dibagi-bagi oleh tersangka. Ada yang mendapat Rp7 juta, Rp15 juta, dan sebagainya. Nilainya bervariasi. Disinggung apakah para tersangka ada kaitannya dengan aksi perampokan lainnya di Riau, Sunhot menjawab hal tersebut masih didalami oleh pihaknya.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html