Sebarkan Video Porno di Medsos, Pria Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Administrator Administrator
Sebarkan Video Porno di Medsos, Pria Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Seorang pria bernama Wahyudi alias Yudi, akhir harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman kepada Yudi selama 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dan menyebarluaskan pornografi di media sosial.

PUTUSAN yang dibacakan majelis hakim Senin (19/6/23), selain pidana penjara setelah dipotong masa tahanan, terdakwa ini juga wajib membayar denda Rp1 miliar atau subsidair kurungan 3 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa Hp, dua unit Simcard, akun Medsos milik pelaku dimusnahkan.

Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara.

"Atas putusan yang sudah dibacakan, baik terdakwa dan JPU masih menyatakan pikir-pikir," ungkap Humas PN Bengkalis seperti dilansir rtc, Jumat (23/6/23).

Sebelumnya Yudi didakwa bersalah karena telah membuat akun Medsos sekitar Nopember 2022 sampai dengan Januari 2023 bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim, Gang Kakap Kelurahan Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, memposting video dan foto korbannya SR, merupakan teman dekat terdakwa pada saat mandi tanpa busana, dan pada saat sedang buang air kecil.

Postingan itu disaksikan oleh warganet yang mengenali korban, selanjutnya korban SR melaporkan terdakwa ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***
Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html