Polda Riau Sita Aset Rp15,26 Miliar Milik Abeng Bandar Narkoba di Rokan Hilir

Administrator Administrator
Polda Riau Sita Aset Rp15,26 Miliar Milik Abeng Bandar Narkoba di Rokan Hilir
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengamankan MR alias Abeng di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB lalu. Selain berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU), petugas kepolisian juga mengamankan aset dengan total mencapai Rp15,26 miliar.

GENDERANG Perang terhadap peredaran narkoba terus ditabuh Polda Riau. Tidak tanggung-tanggung, kali ini bukan hanya mengamankan bandar jaringan internasional, petugas juga melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira dikutip dari cakaplah.com mengatakan terungkapnya pemain besar itu berawal dari penangkapan pengedar berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau, Jumat (25/07/25) sekitar pukul 18.15 WIB.

" Dari rumah tersangka, petugas menemukan 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian," ujar Kombes Putu Yudha, Selasa (11/11/25).

Selain narkotika, turut diamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan, Asen "bernyanyi" dan mengaku barang haram itu diperolehnya dari MR alias Abeng yang sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR alias Abeng di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

" Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025,” ungkap Kombes Putu.

Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis gelap tersebut. MR alias Abeng diduga menggunakan rekening atas nama istrinya, S untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkoba.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta.

" Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” tambah Kombes Putu.

Dalam kasus TPPU ini, S juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, ia belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penyelidikan, polisi telah menyita uang tunai Rp11,34 miliar, beberapa surat berharga, serta tiga bidang tanah dengan luas total enam hektare.

Aset lainnya yang masih dalam proses pendalaman meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil Toyota Fortuner dan Toyota Rush.

" Total nilai aset yang telah disita maupun sedang ditelusuri mencapai Rp15,26 miliar,” jelas Kombes Putu.

Para tersangka kini diamankan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kombes Putu menyatakan pihaknya akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan narkotika di Riau.

" Tidak hanya pelaku utamanya, siapa pun yang terlibat atau menikmati hasil kejahatan ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen Bapak Kapolda Riau untuk memberantas narkoba dan memiskinkan bandarnya," tegas Kombes Putu.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html