
SEJAK diproses, Bripka BA sudah sebulan lebih berada di tempat khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau. Bripka BA ini diduga menerima suap Rp2,6 miliar dari terdakwa narkoba yang sebelumnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Bripka BA, saat ini berstatus sebagai terperiksa atau terduga pelanggar. Namun tidak diketahui kapan dia akan menjalani sidang etik di kepolisian.
Tidak diketahui juga apakah Polda Riau hanya menangani Bripka BA secara internal saja atau sudah mengarahkannya ke pidana, entah itu suap ataupun pemerasan.
Kabid Propam saat ditanya perkembangan penanganannya lebih memilih tidak berkomentar. Sebenarnya, dia menjelaskan perkembangan kasus oknum polisi lainnya yang terlibat masalah.
Saat diwawancarai, Kabid Propamhanya bergumam dan melambai-lambaikan tangannya kepada wartawan yang menanyakan perkembangannya.
Kasus mencoreng institusi Polri ini sendiri, turut menyeret istri Bripka BA, inisial SH berdinas di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Sementara itu, terkait kasus ini, Kepala Kejati Riau Dr Supardi sudah memerintahkan Bidang Pengawasan segera membuat kesimpulan."Minggu ini sudah saya minta ada kesimpulan," kata Supardi.
Supardi menyebut sejumlah orang sudah diminta keterangan dalam kasus jaksa SH. "Pihak-pihak terkait sudah diminta keterangan," ucap Supardi.
Informasi dirangkum, Bidang Pengawasan sudah membuat kesimpulan dalam kasus jaksa SH. Hanya saja belum memasuki final karena harus diekpos di internal pengawasan.
Jaksa SH dijemput oleh personel pengamanan sumber daya organisasi (Pam SDO) Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 4 Mei 2023. Penjemputan ini terkait perbuatan tercela yang dilakukan jaksa SH.
Selain SH turut dibawa Bripka BA yang saat itu menemani jaksa SH. Jaksa SH kemudian ditangani oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau. Sementara Bripka BA oleh Propam Polda Riau.***