Lapas Klas II B Bagansiapi-api Terpadat di Riau

Administrator Administrator
Lapas Klas II B Bagansiapi-api Terpadat di Riau
BBC
Lapas Klas IIB Bagan Siapi-api, foto ini diambil tahun 2018 lalu. Ternyata setelah 4 tahun, Lapas ini tetap menempati posisi pertama yang Lapas overkapasitas di Riau

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto menyebutkan tiga lapas dan rutan di Riau saat ini overkapasitas. Dan yang paling padat dengan warga binaan pemasyarakatan menempatkan Lapas Klas II A Bagansiapi-api yang terpadat. Dengan daya tampung hanya 98 orang, lapas ini over kapastitas hampir 970 persen.

LAPAS lainnya adalah Lapas Klas IIB Teluk Kuantan yang mengalami overkapasitas sebesar 743 persen dari kapasitas 53 orang dan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian yang overkapasitas 410 persen dari daya tampung 175 orang saja.

Pujo menyampaikan di Riau saat ini terdiri atas 11 lapas, empat rutan dan satu LPKA yang harusnya dihuni 4.300 orang. Namun, ternyata dihuni 13.638 warga binaan. Artinya terjadi overkapasitas sebesar 317 persen.

Hanya dua UPT pemasyarakatan yang tidak mengalami overkapasitas, yaitu Lapas Terbuka Kelas III Rumbai dan LPKA Pekanbaru.

Pujo juga memastikan bahwa meskipun masih dalam kondisi pandemi COVID-19, pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan aturan yang berlaku.

Begitu pula dalam proses usulan pemberian remisi secara daring (online), kata dia, dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah.

Ia menjelaskan bahwa sistem database pemasyarakatan (SDP) menjadi salah satu cara pihaknya untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Melalui SDP, dikatakan Pujo, WBP dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa ada pungutan biaya sepeser pun.

"Kami sudah berkomitmen dan sedang serius-seriusnya mewujudkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM pada seluruh satuan kerja,” katanya.

Dalam hari Raya Nyepi tahun 2022 ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, memberikan Remisi Khusus I (RK I) kepada empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu.

Keempat WBP tersebut merupakan penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan perincian tiga orang menerima pemotongan masa hukuman satu bulan dan seorang lagi memperoleh dua bulan remisi.

"Namun, tidak ada yang langsung bebas atau menerima Remisi Khusus II," kata odi Pekanbaru.

Dipaparkan Pujo remisi khusus merupakan pemberian pengurangan masa pidana terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatanyang telah memenuhi syarat. Pemberiannya pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan.

Dikatakannya, dari 13.638 WBP yang ada di Riau per 28 Februari 2022, sebanyak lima orang di antaranya beragama Hindu dan seorang masih berstatus tahanan sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Nyepi karena telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.(8)

Penulis
: Administrator
Editor
: RIDHA
Sumber
: Antaranews
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html