KPK Jemput Paksa Annas Maamun, Jubir KPK: Tidak Koorporatif

Administrator Administrator
KPK Jemput Paksa Annas Maamun, Jubir KPK: Tidak Koorporatif

Mantan Gubernur Riau Annas Mamun, Rabu sore (30/3/2022) dijemput Paksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

SEKITAR pukul 16.30 WIB, mantan Ketua DPD Golkar Riau ini sampai di Gedung Merah Putih, setelah diterbangkan dari Pekanbaru.

Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan penjemputan Annas Maamun dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperarif dengan panggilan penyidik KPK.

"Perintah membawa Annas Maamun dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali Fikri.

Mantan Gubernur Riau ini merupakan terpidana kasus korupsi Ali fungsi lahan di Riau yang sempat ditahan di Sukamiskin Bandung.

Setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Annas kembali dipanggil dalam kasus dugaan suap pengesahaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Provinsi Riau tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html