“Karena muatan CPO mengandung kadar air mencapai 4,26 persen ataupun mengalami kenaikan sekira 3,87 persen daripada saat proses muat awal yang dilaporkan oleh CV Wahana Gemilang Trans yakni 0,39 persen. Sehingga muatan tersebut ditolak oleh PT Pacific Indopalm Industries,†kata Bonardo, Senin (6/11/2023).
Lebih lanjut, muatan CPO tersebut disinyalir menjadi rusak karena perbuatan pelaku yang sebelumnya diduga telah mengambil muatan tanpa izin dan menjual ke gudang-gudang CPO ilegal.
“Selanjutnya untuk menutupi kekurangan muatan pelaku diduga memasukkan ataupun mencampurkan air ke dalam muatan CPO di truk tangki CPO yang dikendarainya. Dan atas kejadian tersebut CV Wahana Gemilang Trans mengalami kerugian mencapai Rp16 juta,†ungkapnya.
Pelaku sendiri berhasil dibekuk Sabtu kemarin saat sedang berada di Area PT Pacific Indopalm Industries, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit truk tangki, satu lembar surat Delivery Order (DO) pengangkutan minyak CPO. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.***