Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti non aktif dr Misri Hasantoditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi alat rapid tes.
PENETAPAN status tersangka dr Misri dikatakan Kepala Kejari Kepulauan Meranti Waluyo melalui Kasi Intel Hamiko tertulis dalam perkara Tipikor penggunaan alat rapid test antibody milik pemerintah, dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan rapid berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Tersangka Misri Hasanto disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18, Pasal 13 jo. Pasal 18, Pasal 10 huruf a Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Hamiko.
Penetapan tersangka Misri pasca rampungnya perhitungan hasil kerugian (PKN) oleh Inspektorat setempat. Dari PKN tersebut, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 jutaan.(*)