Desak Pemeriksaan 3 Manager Pertamina Dumai, Sardo M Manullang Surati Kapolri

Administrator Administrator
Desak Pemeriksaan 3 Manager Pertamina Dumai, Sardo M Manullang Surati Kapolri
Sardo M Manullang, SH, MH
Sardo M Manullang dari Kantor Advokad/Pengacara Sardo Mariada Manullang, SH, MH & Rekan mengirimkan surat nomor 084/SMM/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Kapolri dan Div Propam Polri terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana Pasal 167, Pasal 406, Pasal 335 KUHP yang diduga melibatkan 3 Manager di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai. Ketiga pelapor belum pernah diperiksa sama sekali terkait laporan yang sudah dimasukkan pada tanggal 7 Juli 2025, atau lebih dari 3 bulan yang lalu.

SURAT yang juga ditujukan kepada Kapolda Riau, Kabid Propam Polda Riau, Itwasda Polda Riau, Kapolres Dumai dan Kasiwas Polres Dumai tersebut meminta penjelasan atas belum diperiksanya Manager HSSE PT KPI Dumai Syahrial Okzani, Manager HC Kaswir dan Manager Legal Andri Firmansyah serta Kartini selaku terlapor dalam Dumas di Polda Riau tertanggal 7 Juli 2025 yang kemudian dilimpahkan ke Polres Dumai pada tanggal 14 Juli 2025 lalu.

" Pelaporan kami sudah lebih 3 bulan terhitung sejak tanggal 7 Juli 2025. Hingga saat ini Kaswir, Syahrial Okzani, Andri Firmansyah, Kartini dan lainnya belum pernah diperiksa. Informasinya sudah pernah dipanggil, tapi mereka tidak memenuhi panggilan kepolisian. Kami ingin mempertanyakan kinerja penyidik kepolisian di Mapolres Dumai," ujar Sardo M Manullang, Selasa (14/10/25).

Disampaikan Sardo, kliennya Andi Setiawan telah dimintai keterangan/klarifikasi oleh penyidik Polres Dumai pada tanggal 10 Agustus 2025 lalu. Penyidik juga telah memanggil dan meminta keterangan kepada Ismunandar selaku saksi pelapor pada tanggal 6 September 2025.

" Namun hingga saat ini, penyidik belum pernah memeriksa terlapor. Ada apa antara penyidik dengan terlapor," tanya Sardo M Manullang.

Diberitakan sebelumnya, KetuaFAP-Tekal Dumai, Ismunandar menyampaikan ketiga pejabat Pertamina Dumai itu dilaporkan dalam kasus dugaan persekusi terhadap seorang pekerja bernama Andi Setiawan. Tindakan persekusi itu tidak hanya merugikan pribadi Andi Setiawan, namun juga menimbulkan rasa trauma serta ketakutan terhadap istri dan anak-anak korban.

“ Kami dari FAP Tekal tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi soal perlindungan tenaga kerja yang haknya dilindungi UU dan wajib dijamin secara hukum,” ujarnya.

Menurut Ismunandar, tindakan para terlapor yang mangkir dari panggilan penyidik menunjukkan sikap tidak kooperatif dan mencederai upaya penegakan hukum.

" Kasus dugaan persekusi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena telah menimbulkan tekanan psikologis dan kerugian bagi korban serta anak istri dan keluarga besarnya," jelas aktivis buruh yang akrab disapa Ngah Nandar ini.

Lebih lanjut, Ngah Nandar meminta Polres Dumai agar segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa terhadap para terlapor jika tetap tidak memenuhi panggilan berikutnya.

" Kami percaya kepada aparat penegak hukum. Tapi kalau yang bersangkutan terus mangkir, maka langkah penjemputan paksa harus diambil agar hukum benar-benar bisa ditegakkan,” tegas Ngah Nandar.

Pihak Commrel & CSR PT Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai yang dikonfirmasi, Jumat (10/10/25) belum berhasil dihubungi. Konfirmasi tertulis yang dikirim melalui aplikasi WA juga belum ada jawaban.(*)



Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html