Bangun Jalan Perusahaan, PT Agro Murni Diduga Serobot Lahan Warga di Dumai

Administrator Administrator
Bangun Jalan Perusahaan, PT Agro Murni Diduga Serobot Lahan Warga di Dumai
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Rinaldi Situmeang bernegoisasi dengan masyarakat yang memblokir akses jalan menuju PT Agro Murni.

PT Agro Murni yang beroperasi di Kecamatan Sembilan Kota Dumai diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik warga untuk pembangunan akses jalan ke perusahaan mereka. Ironinya, pihak pemerintahan kecamatan terkesan tutup mata dan sepertinya malah berpihak kepada perusahaan.

PT AGRO MURNIyang merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA) asal Singapura dituding telah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat untuk membangun akses jalan ke perusahaan yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan.

Informasi yang dihimpun di lapangan, jalan yang dibangun PT Agro Murni itu berada di atas lahan milik M Fathan alias Masrukhi dan Ocu Nurdin yang merupakan ahli waris almarhum Teleng. Selain itu pihak perusahaan juga secara sepihak menumbangkan puluhan pokok sawit yang sedang berbuah.

Keluarga ahli waris almarhum Teleng, Ocu Nurdin saat ditemui Kupas Media Grup menyampaikan mereka bersama M Fathan yang didukung oleh masyarakat setempat tengah memperjuangkan hak atas kepemilikan lahan yang diserobot oleh PT Agro Murni.

" Kami minta keadilan, PT Agro Murni telah menyerobot lahan kami dan membangun jalan di atasnya untuk kepentingan perusahaan. Mereka juga secara sepihak mendozer puluhan batang sawit yang sedang berbuah," ungkap Ocu Nurdin yang saat itu didampingi oleh putranya.

Sementara Salamuddin Purba selaku Kuasa yang ditunjuk Ocu Nurdin dan M Fathan menyampaikan lahan yang diserobot PT Agro Murni untuk dijadikan jalan menuju ke perusahaan itu berukuran 15 meter x 250 milik M Fathan dan 15 meter x 360 meter milik keluarga almarhum Teleng.

" Pemilik lahan M. Fathan alias Masrukhi menyampaikan kepada kita, lahan tersebut dulunya dibeli dari Bahar pada tahun 1988. Kemudian ditanami Palawija, dan setelah itu sawit. Tiba-tiba secara sepihak PT Agro Murni membangun jalan di atas lahan itu. Termasuk di lahan milik ahli waris almarhum Teleng, Ocu Nurdin. Tidak hanya itu, sekitar 70 pokok sawit juga mereka tumbang paksa dengan dozer," ungkap Salamuddin Purba yang aktif membela nasib masyarakat pinggiran di Kota Dumai ini.

Kasus dugaan penyerobotan lahan milik M Fathan alias Masrhuki dan Ocu Nurdin ahli waris almarhum Teleng oleh PT Agro Murni tersebut sudah pernah dimediasi oleh Camat Sungai Sembilan pada, Rabu (26/01/22) lalu.

Sebelumnya sempat terjadi perdebatan di lapangan antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan pasca pemblokiran jalan. Mediasi itu dihadiri Camat Sungai Sembilan Hergustiman S.Sos, Msi, Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi Situmeang, Babinsa Lubuk Gaung Tovani serta Lurah Lubuk Gaung dan sejumlah tokoh masyarakat Lubuk Gaung.

Saat pertemuan mediasi, sebagaimana dikutip dari mimbarnegeri.com, Humas PT Agro Murni, M Ali Ismail alias Ali Gonjeng berdalih pembangunan jalan itu sudah ada persetujuan dari Pemerintah Kota Dumai melalui surat bernomor: 032/1609.1/BPKAD-ASET tertanggal 28 September 2021 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Dumai H Paisal, SKM, MARS.

Hanya saja saat mediasi itu tidak diperoleh titik temu. Masing-masing pihak, perusahaan maupun masyarakat ngotot mempertahankan pendapatnya. Rencananya, pihak kecamatan akan menggelar mediasi kedua dengan menghadirkan GM PT Agro Murni, Pong Wei pada tanggal 22 Februari 2022 mendatang. Hal itu juga dituangkan dalam Berita Acara Pertemuan tanggal 26 Januari 2022 lalu.***

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html