3 Pekerja Kontraktor PT PHR Tewas, Satu Orang Jadi Tersangka,

Administrator Administrator
3 Pekerja Kontraktor PT PHR Tewas, Satu Orang Jadi Tersangka,
Tim Disnakertrans Provinsi Riau yang turun ke lokasi kecelakaan tiga pekerja PT PPLI

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, atas tewasnya tiga orang pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), sub kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menetapkan satu orang sebagai tersangka.

BERKAS pemeriksaan ini kemudian dilimpahkan ke Polda Riau. Dikatakan Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi, hasil pemeriksaan Disnakertrans akan menjadi pintu masuk ke kepolisian. Penyebab meninggal dunia berdasarkan investigasi Disnakertrans karena kelalaian K3

"Kalau untuk yang [kasus] meninggalnya itu ranahnya pihak kepolisian. Meninggal dunia karyawan itu masuk dalam kelalaian K3, dan kita bisa jadi saksi di Kepolisian, dan dari BAP kita diserahkan ke Polisi,” ungkap Imron,

Tiga pekerja itu meninggal dunia di Centralize Mud Treating Facilities PT PHR Wilayah Kerja (WK) Rokan, Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut melalui PPNS Disnakertrans Riau. Hasilnya satu dari empat orang saksi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Imron Rosyadi, Selasa (7/3/2023).

"Kita juga melihatkan satu orang saksi ahli dalam pemeriksaan terhadap keempat saksi. Tersangka tersebut berinisial HR dan kita telah kembali memanggilnya,” imbuh Imron.

Dijelaskan Imron, hasil dari pemeriksaan tersangka atas nama HR tersebut sudah ditetapkan. Lebih lanjut, pihaknya akan mengeluarkan pernyataan resmi. Karena perlu pendalaman untuk memberikan sanksi terhadap tersangka HR.

Imron mengatakan, pihaknya sebagai perwakilan pemerintah, menjalankan tugas sesuai undang-undang Ketenagakerjaan terkait dengan pelanggaran K3 di perusahaan.

“Materi penyelidikan ini terkait dengan tindak pidana ringan (Tipiring). Jadi kewenangan kami hanya Tipiring. Kalau untuk sanksinya bagi tersangka sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan atas kelalaian K3, itu bisa jadi tiga bulan kurungan atau denda. Perlu ditegaskan kewenangan kami masalah norma K3,” jelas Imron.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html