Masyarakat Pemilik Lahan Blokir Jalan ke PT Agro Murni di Sungai Sembilan

Administrator Administrator
Masyarakat Pemilik Lahan Blokir Jalan ke PT Agro Murni di Sungai Sembilan
Masyarakat memblokir jalan menuju PT Agro Murni dengan pagar seng, Senin 7 Februari 2022

Tidak adanya kepastian dan itikad baik dari PT Agro Murni, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura, terkait penyelesaian lahan warga yang dijadikan akses jalan menuju ke perusahaan memancing amarah masyarakat pemilik lahan. Mereka memblokir akses jalan dengan memasang pagar seng tinggi.

MASYARAKAT pemilik lahan yang merasa dirugikan dengan pembangunan akses jalan perusahaan di atas tanah mereka melakukan aksi pemblokiran dengan memasang pagar dari seng bekas. Pemblokiran itu mengakibatkan terhambatnya kendaraan yang hendak melintas.

" Jalan ini kami tutup sampai ada titik temu penyelesaiannya. Ini tanah kami, PT Agro Murni jangan sesuka hatinya saja. Silahkan mereka membangun jalan, tapi bukan dengan cara menyerobot lahan masyarakat," ujar perwakilan massa saat ditemui Kupas Media Grup di lokasi aksi, Senin siang tadi.

Mereka mengakui sebelumnya sudah ada mediasi yang dilakukan pihak kecamatan. Rencananya, mediasi tahap kedua akan menghadirkan langsung GM PT Agro Murni, Pong Wei pada tanggal 22 Januari 2022 mendatang.

" Hanya saja, sebelum mediasi tahap kedua dilakukan, kami mendapat informasi sikap perusahaan tidak berubah dari sebelumnya. Artinya, apa yang menjadi tuntutan kita tetap bakal diabaikan. Makanya hari ini kita turun ke jalan untuk melakukan pemblokiran," ujar Salamuddin Purba, kuasa yang ditunjuk M Fathan dan Ocu Nurdin ahli waris almarhum Teleng.

Aksi pemblokiran jalan itu dilaporkan PT Agro Murni ke Mapolsek Sungai Sembilan. Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Sungai Sembilan AKP R Situmeang beserta anggota langsung turun ke lapangan. Selain melakukan negoisasi dengan masyarakat, Kapolsek juga meminta perwakilan warga untuk datang ke Mapolsek Sungai Sembilan.

" Kami hanya bersifat pengamanan saja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena pihak perusahaan membuat laporan, kita minta perwakilan warga untuk datang ke Mapolsek untuk dimintai keterangannya," ungkap AKP R Situmeang.

Tidak berapa lama bernegoisasi dengan pihak kepolisian, massa akhirnya membubarkan diri. Hanya saja, pemblokiran jalan tetap dilakukan.

" Jalan tetap kita tutup, kami akan datang ke Polsek Sungai Sembilan untuk memberikan keterangan. Kalau perusahaan melaporkan kami tentang aksi pemblokiran, kita juga akan balik melaporkan perusahaan tentang kasus penyerobotan lahan," ujar Tomson Sihombing, kuasa perwakilan masyarakat.**

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html