Hearing kecelakaan kerja di Kilang Pertamina yang digelar Komisi I DPRD Dumai sempat memanas. Pemicunya karena pihak Pertamina Dumai mempertanyakan legal standing Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) dalam hearing yang dilaksanakan. Setelah sempat menimbulkan reaksi panas dan tanggapan dari anggota dewan, hearing akhirnya tetap dilanjutkan, Selasa (02/09/25) mulai pukul 10.00 WIB tadi pagi.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar hearing di Ruang Rapat Cempaka Lt I Gedung DPRD Dumai. Hearing dipimpin Ketua Komisi I, Edison didampingi anggota, Idrus (Gerindra), M Al Ichwan Hadi (PKS), Ediswan (Demokrat), Salman (PPP), Kendara Guntara (NasDem), Edward Randa (Golkar) dan Yuhandri (Gerindra).
Hearing juga dihadiri Ketua FAP Tekal Dumai, Ismunandar didampingi anggota, pihak Wasnaker Riau, Pertamina Dumai, Bidang HI Disnaker Dumai, Kodim 0320 Dumai dan lainnya.
" Hearing tidak dalam rangka mempengaruhi proses yang sedang dilakukan pihak berwenang. Kita hanya ingin mengetahui sejauhmana penerapan aturan dan regulasi oleh perusahaan, terutama menyangkut keselamatan pekerja di Pertamina Dumai. Ini yang akan menjadi fokus pertemuan, agar semuanya menjadi terang-benderang," ujar Ketua Komisi I, H Edison membuka hearing, Selasa (02/09/25).
Sementara Ketua FAP Tekal, Ismunandar pada kesempatan itu menyampaikan perusahaan wajib menciptakan tempat kerja yang aman dan memastikan keselamatan pekerja. Untuk mengetahui sejauhmana kepatuhan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai, maka dokumen terkait perizinan dan lainnya harus terlebih dahulu dipastikan.
" Kami minta keseluruhannya itu bisa dijelaskan, karena ini menyangkut keselamatan nyawa pekerja. Kami juga minta Wasnaker Riau untuk menyampaikan sejauhmana proses yang sudah dilakukan terkait kecelakaan kerja yang terjadi di Pertamina Dumai," ujar Ismunandar.
Hearing yang semula berjalan santai, mendadak memanas setelah pihak Pertamina Dumai mempertanyakan legalitas kehadiran FAP Tekal dalam forum hearing yang dilaksanakan.
" Kami ingin mempertanyakan legal standing FAP Tekal di RDP yang dilaksanakan," ujar Manager HSSE Pertamina, Syahrial Okzani.
Pernyataan tersebut kontan mengundang reaksi dari FAP Tekal selaku pihak yang menyurati DPRD Dumai untuk meminta digelarnya hearing terkait kecelakaan kerja di Kilang Pertamina Dumai.
" Dari awal sudah disampaikan, kami FAP Tekal meminta aspirasi kami diwakili oleh DPRD. Kita bukan bicara soal legal standing di forum ini. Kalau mau bicara legal standing nanti di pengadilan," tegas Ismunandar.
Anggota Komisi I DPRD Dumai, Idrus ST juga angkat bicara menanggapi pernyataan Manager HSSE Dumai itu dengan menegaskan lembaga wakil rakyat terbuka untuk siapa saja, termasuk untuk meminta hearing.
" Ini lembaga wakil rakyat. Siapapun bisa meminta hearing. Setiap aduan masyarakat, wajib untuk ditanggapi. Kami tidak tebang pilih, bapak juga bisa minta hearing ke dewan sepanjang menyangkut kepentingan masyarakat Dumai," ujar Idrus sambil menatap ke Manager HSSE Dumai.
Dijelaskan Idrus, hearing yang dilaksanakan dalam rangka klarifikasi terhadap persoalan yang terjadi. Semangatnya bukan untuk mencari-cari kesalahan atau memojokkan. PT KPI diminta agar tidak memperkeruh suasana.
" Kita bukan menyidang bapak-bapak, bukan mencari salah benar. Kenapa harus dipersulit. Jelaskan saja yang terjadi, PT KPI jangan memperkeruh suasana. DPRD tak perlu legal standing, semua masyarakat berhak mengadu ke lembaga ini," tegas Politisi Gerindra ini.
Pernyataan Idrus itu juga diperkuat oleh Ketua Komisi I, Edison yang menegaskan tanpa surat dari FAP Tekal, DPRD tetap akan memanggil Pertamina terkait kecelakaan kerja yang merenggut nyawa manusia itu.
" Sebenarnya tanpa FAP Tekal pun, kami tetap akan panggil pertamina. Karena kasus yang terjadi menyangkut kepentingan masyarakat dan nasib pekerja di Dumai," tegas Edison, SH.
Proses Investigasi Sedang Berlangsung
Suasana yang sempat tegang dan memanas akhirnya kembali kondusif setelah pihak Pertamina Dumai memahami posisinya. Hearing berlanjut dengan penjelasan dari pihak Pertamina Dumai terkait kecelakaan kerja serta penanganan yang sudah dilakukan. Termasuk memberikan hak-hak korban serta keluarga yang ditinggalkan.
" Kami menghargai apa yang menjadi aspirasi pada agenda hearing ini. Saat ini proses investigasi sedang berlangsung. Sejauh ini kami sangat kooperatif dan terbuka terhadap proses yang dilakukan," ujar Area Manager Commrel & CSR Pertamina, Agustiawan.
Agustiawan mengajak para pihak agar sama-sama menunggu hasil investigasi agar tidak menimbulkan opini keliru.
" Mohon bersabar dengan proses yang sedang berjalan. Ketika hasil sudah keluar, kita akan sampaikan secara transparan," ujar Agustiawan yang saat itu didampingi Head Security, Manager Legal, Manager HSSE, Manager Capital Human dan lainnya.
Lebih lanjut disampaikan Agustiawan, berbicara soal komitmen K3, Pertamina memiliki komitmen serius untuk itu. Perusahaan selalu menyampaikan laporan secara tertulis dan berkala ke instansi berwenang.
Menanggapi penjelasan tersebut, Anggota Komisi I, Idrus ST menilai pernyataan Agustiawan kurang mendetail dan hanya sebatas gambaran secara umum.
" Penjelasan yang disampaikan itu sifatnya umum. Pertamina ini perusahaan besar. Ketika terjadi kecelakaan kerja, penyebabnya pasti karena kelalaian. Ini yang ingin kita tahu, sejauhmana kelalaian yang terjadi. Sejauhmana penerapan K3 di Pertamina Dumai. Dengan adanya kejadian, slogan Zero Accident di Pertamina Dumai perlu dipertanyakan," ujar Idrus.
Wasnaker Riau Siapkan Nota
Pengawas Ahli Utama Wasnaker Riau, H Jonli, S.SPs, MSi yang hadir didampingi Dr Ir Junaidi, ST, MT dan Teti Susanti, SKM menyampaikan hearing yang digelar DPRD Dumai sangat bagus dan sudah benar. Dewan sebagai lembaga wakil rakyat telah menjalankan Tupoksinya dengan baik.
" Hearing yang digelar DPRD atas permintaan FAP Tekal ini sangat bagus dan sudah benar. Dewan sudah menjalankan Tupoksinya dengan baik. FAP Tekal mewakili masyarakat untuk mempertanyakan apa yang terjadi di PT KPI," ujar H Jonli yang pernah menjabat sebagai Pj Walikota Dumai ini.
Disampaikan H Jonli, tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja. Namun itu tidak bisa dijadikan pembenaran karena pengendalian resiko kecelakaan wajib menjadi prioritas perhatian. Selama ini kelemahan yang terjadi yakni dalam pelaksanaan di lapangan.
" Terhadap perizinan dan aturan mungkin banyak yang patuh, tapi selama ini kelemahannya dalam pelaksanaan di lapangan. Setiap ada kejadian, wajib dilaporkan 2 x 24 jam. Kemarin saat berita sudah muncul, Pertamina belum membuat laporan," ujar Jonli.
Kemudian disampaikan Jonli, Wasnaker baru tahu dan turun atas perintah pimpinan pada tanggal 19 Agustus 2025. Sementara peristiwa kecelakaan kerja terjadi satu hari sebelumnya.
" Wasnaker baru tahu dan turun tanggal 19, kejadian tanggal 18. Kita langsung lakukan Pulbaket atas perintah pimpinan. Tunggu Nota kami, apa yang mesti dilakukan Pertamina agar kejadian serupa tak terulang lagi kedepannya. Apakah ada unsur kelalaian atau pidananya, biarkan Polisi yang bekerja," papar H Jonli.
H Jonli juga menghimbau pihak Pertamina Dumai agar meluruskan informasi yang ada dan bukan malah mempersoalkan masalah pemberitaan yang beredar di media.
" Soal fakta bahwa korban bukan jatuh dari ketinggian, mestinya Humas Pertamina meluruskan. Bukan malah mempersoalkan pemberitaan yang muncul. Pihak Pertamina tidak boleh menutup-nutupi juga. Ini masalah nyawa manusia," tegas H Jonli.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang