Setelah didesak oleh sejumlah aktivis lingkungan serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Dumai-Bengkalis, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya turun menghentikan aktivitas kapal keruk pasir PT Logomas Utama (LMU) di kawasan Pulau Rupat, Bengkalis.
KEBERADAAN kapal tambang pasir ini sudah lama dikeluhkan masyarakat setempat dan ditentang oleh Walhi Riau. Menindak lanjuti hal itu, KKP langsung mengerahkanKapal Pengawas Hiu 01 untuk menghentikan kapal keruk perusahaan PT Logo Mas Utama tersebut.
Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT LMU tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut. Selain itu Pulau Rupat merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.
" Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh jajaran kami, ditemukan dugaan pelanggaran bahwa kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL. Kegiatan ini diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun," terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (14/2/2022).
Jika dari hasil hasil penyelidikan PT Logomas Utama terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dijerat dengan sanksi pidana pasal 35 huruf i juncto pasal 73 ayat (1) huruf d Undang-undangnomor 27 tahun 2007 dan sanksi administratif berdasarkan PP No.5/2021 juncto PP No.85/20221.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Gubernur Riau mengevaluasi total legalitas perizinan perusahaan tambang pasir PT Logo Mas Utama (LMU) yang beroperasi di kawasan Pulau Rupat. Eksploitasi berlebihan terhadap kawasan laut dan daratan menyebabkan Pulau Rupat terancam tenggelam.
Walhi Riau menilai, tambang pasir PT LMUmembuat ekonomi masyarakat Rupat mengalami tekanan disebabkan tangkapan ikan yang berkurang drastis. Kegiatan penambangan yangdilakukan oleh PT Logo Mas Utama (PT LMU) di laut pesisir utara Pulau Rupatsejak 2021 juga telah merusakekosistem laut.
“ Aktivitas penambangan pasir PT LMU merusak biota laut. Terumbu karang dan habitat dugong turut rusak, bahkan aktivitas tambang memperparah abrasi di Pulau Beting Aceh, Pulau Babi dan seluruh Pulau Rupat Utara. Bagian utara Pulau Rupat terancam tenggelam," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau,Even Sembiring, Sabtu (15/1/2022) lalu.
Evan menjelaskan hasil investigasi Walhi Riau sinkron dengan sikap penolakan warga dua desa di Pulau Rupat yangmenyampaikan keberadaan PT LMU mendapat penolakan dari para nelayan. Bahkan, aktivitas penambangan pasir yang dilakukan PT LMU tidakhanya berdampak pada nelayan di Pulau Rupat saja, akan tetapi nelayan dari Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir juga kehilangan mata pencaharian.
“ Aktivitas penambangan pasir PT LMU kontradiktif dengan semangat mengembangkan pariwisata di Pulau Rupat dan gugus pulau kecil lain di sekitarnya. Aktivitas tambang malah merusak destinasi pariwisata tersebut,” tambah Even Sembiring.
Pada sisi lain, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi,Parid Ridwanuddin menjelaskan, Pulau Rupat dengan luas 150.288 hektar atau sekitar 1500 km2 termasuk kategori pulau kecil. Berdasarkan hal tersebut, berbagai konsesi yang dibebankan di atas pulau kecil itu dilarang.
“ Tambang pasir yang menghancurkan ekosisten Pulau Rupat dan perairan di sekitarnya serta merugikan kehidupan nelayan melanggar Undang-undangnomor 27 tahun 2007 jo Undang-undang nomor1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, khususnya pasal 35 huruf (i),” ujarnya.
Dalam pasal undang-undang itu disebutkan, “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulauKecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.”
Lebih lanjut, kata Parid, berdasarkan pasal 73 Undang-undang nomor 27 tahun 2007 jo UU nomor1 tahun 2014 disebutkan, "Setiap orang yang sengaja melakukan aktivitas pertambangan pasir dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2tahun dan paling lama 10tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.**