Sidang Perdana di PN Dumai, Ibuk Inong: Saya Akan Perjuangkan Hak Saya

Administrator Administrator
Sidang Perdana di PN Dumai, Ibuk Inong: Saya Akan Perjuangkan Hak Saya
Inong Fitriani mendapat dukungan semangat dan sambutan dari kerabatnya usai mengikuti sidang perdana di PN Dumai
Pengadilan Negeri Dumai menggelar sidang perdana perkara Inong Fitriani (57), ibu rumah tangga yang dijebloskan ke penjara setelah berperkara dengan pengusaha, Toton Sumali. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut dipimpin Hakim Ketua, Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH didampingi Hakim Anggota, Nur Afni Putri dan Hamdan Syarifudin, Selasa (20/05/25) mulai pukul 10.00 WIB di ruang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri Dumai.

INONG FITRIANI Kepada sejumlah media usai menjalani persidangan menegaskan dirinya akan memperjuangkan keadilan dan tidak akan mundur selangkahpun.

" Saya akan berjuang mendapatkan keadilan, dan saya akan perjuangkan apa yang menjadi hak saya. Saya tidak akan mundur selangkahpun," tegas Ibu Inong didampingi penasehat hukumnya, Selasa (20/05/25).

Penasehat Hukum Inong Fitria, Abdul Azis, SH, MH pada kesempatan yang sama dihadapan media menyampaikan pihaknya sudah menyampaikan nota eksepsi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya melihat ada ketidakcermatan dari dakwaan tersebut.

" Selain eksepsi yang akan kita sampaikan pada persidangan berikutnya, kita juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan. Kita berharap majelis hakim bisa mengabulkan, apalagi Buk Inong sangat kooperatif," ujar Abdul Azis, SH, MH.

Sementara Johanda Saputra, SH yang juga selaku Penasehat Hukum mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus Inong Fitriani hingga mendapat keputusan yang seadil-adilnya.

" Kita yakin ibu Inong tidak bersalah. Menurut pendapat pribadi saya, ini (kasus Buk Inong) murni kriminalisasi," tegas Johanda Saputra, SH.

Penasehat Hukum Buk Inong, dalam persidangan meminta salinan lengkap BAP untuk kepentingan pembelaan. Selain itu juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan Inong Fitriani.

Sidang dengan agenda eksepsi dijadwalkan pada tanggal 27 Mei 2025 minggu depan.

" Sidang ditunda ke tanggal 27 Mei untuk mendengarkan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Hakim Ketua, Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH.

Terkait permohonan penangguhan penahanan, Majelis Hakim menyatakan akan dimusyawarahkan dulu.

" Terkait permohonan penangguhan penahanan akan dimusyawarahkan dulu. Jika menurut hakim pantas, akan dikabulkan. Begitu juga sebaliknya. Untuk salinan BAP nanti panitera akan berikan," ungkap Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH.(*)


Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html