Kakak Dituntut Mati dan Adik Seumur Hidup

Administrator Administrator
Kakak Dituntut Mati dan Adik Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar menuntut dua kurir narkoba masing-masing pidana penjara seumur hidup dan pidana mati. Terdakwa Yudhi Eka Saputra dan Yudha Erlan Nugraha yang merupakan kakak adik ini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pengiriman 14,96 kilogramsabu.

PENUNTUTAN terhadap kedua terdakwa ini dilakukan secara terpisah, tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yudha Sunarta Suirdalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Rabu (27/12).

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Erlan Nugraha Bin Masril pidana penjara seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdawa Yudhi Syahputra Bin Afrizon dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum usai membacakan tuntutan terhadap terdakwa Yudha Erlan Nugraha.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan tidak kooperatif dalam mengikuti proses persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan para terdakwa belum pernah dipidana.

Diberitakan sebelumnya, dua orang terdakwa kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih kurang 14,96 kilogram terancam hukuman mati. Kedua terdakwa yang merupakan kakak Adik itu telah menjalani persidangan diPengadilan Negeri Bangkinang.

Kedua terdakwa itu adalah Yudhi Eka Saputra dan Yudha Erlan Nugraha, mereka merupakan warga asal Provinsi Sumatera Barat. Mereka ditangkap di Perumahan Graha Mutiara Mandiri Blok E No. E7 Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum perkaranya disidangkan, kedua terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau pada Rabu 07 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB, dirumahnya yang terletak di Jl. Lintas Pekanbaru - Bangkinang Perumahan Graha Mutiara Mandiri Blok E No. E7 Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Yudhi Eka Saputra Yudha Erlan Nugraha terlibat peredaran narkotika yang dia dapat dari Rozi yang kini menjadi buronan Polisi. Yudhi bekerja dengan Rozi dan sudah beberapa kali memperoleh narkotika jenis sabu dari Rozi.

Pertama yaitu pada pertengahan bulan Agustus 2022 Yudhi memperoleh sebanyak 5 kilogram sabu, sesuai dengan arahan Rozi terdakwa menyerahkan barang haram itu ke beberapa pembeli. Saat melakukan transaksi Yudhi meminta bantuan adiknya Yudha Erlan Nugraha untuk mengawasi lokasi transaksi narkotika tersebut.

Selanjutnya pada pertengahan bulan Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB, pada saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya, dia kembali dihubungi oleh Rozi dan menawarkan pekerjaan melakukan transaksi narkotika kepada terdakwa.

Saat itu terdakwa langsung menyetujui, keesokan harinya sekira pukul 09.30 WIB Rozi menghubungi terdakwa dan memintanya berangkat ke arah Jalan Lintas Teratak Buluh Kecamatan, Siak Hulu Kabupaten, Kampar. Lalu terdakwa langsung berangkat mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah jambu nomor Polisi BM 4579 NL miliknya.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html