Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) menggandeng Kantor Advokat/Pengacara Sardo Mariada Manulang, SH, MH di Pekanbaru untuk melaporkan Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS ke Mapolda Riau terkait kasus pelecehan dan ujaran kebencian.
KETUA Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) Dumai, Ismunandar menyampaikan pihaknya sudah berkonsultasi sekaligus memberikan kuasa penuh kepada Kantor Advokat/Pengacara Sardo Mariada Manulang, SH, MH di Pekanbaru. Hal ini terkait kasus pelecehan oleh Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS yang menuding organisasi pembela kaum buruh itu dengan kata Penyangak.
Kata penyangak di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terdapat 25 arti yang keseluruhannya berkonotasi negatif. Diantaranya pencuri, perogoh, cabul, amoral, asusila, keji, kotor, mesum, nista, porno dan lainnya. Sedangkan kata penyangak dalam bahasa Melayu terdeteksi artinya penipu.
“ Kita akan buat laporan resmi ke Mapolda Riau, Kamis depn. Kita sudah berkonsultasi dan menunjuk Kantor Advokat/Pengacara Sardo Mariada Manulang, SH, MH sebagai Kuasa Hukum. Waktu di Polres Dumai, kita diarahkan untuk membuat Dumas dan mereka menolak untuk menerima LP. Makanya kita langsung ke Polda Riau,” jelas Ismunandar kepada KupasBerita.Com, Senin (20/11/23) pagi tadi.
Sebelumnya Ismunandar mengecam keras ucapan Walikota Dumai, H. Paisal SKM MARS yang dinilai telah melecehkan dan merendahkan perjuangan tenaga kerja lokal dalam memperoleh hak-haknya. Walikota H Paisal dihadapan pihak perusahaan PHR, perwakilan kepolisian dan tenaga kerja menuding FAP Tekal sebagai penyangak.
“ Walikota jangan memprovokasi situasi. Pernyataannya itu bisa mengundang kegaduhan. Apa yang kami lakukan selama ini murni untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Jangan seenaknya walikota menuding kami sebagai penyangak,” tegas Ismunandar, aktivis buruh yang dikenal vokal ini.
Ismunandar yang akrab disapa Ngah ini menegaskan, ucapan serta tudingan penyangak yang dilontarkan Walikota Dumai itu tidak mencerminkan sikap serta sifat seorang pemimpin. Malah itu semakin menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan pengusaha, dan bukan membela nasib pekerja. Selaku kepala daerah semestinya menjunjung tinggi nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Ismunandar memaparkan FAP-Tekal merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal. Selama ini telah banyak membantu pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal, termasuk dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 pekerja PT.RRP & PT.BRA di area kerja PT.PHR Dumai.
“ FAP Tekal ikhlas dan berkomitmen untuk memperjuangkan dan melindungi hak tenaga kerja lokal. Sudah banyak tenaga kerja yang kita bantu, termasuk 17 pekerja PT Russindo Rekayasa Pranata dan PT Bina Rekayasa Nugraha di area kerja PT PHR. Untuk memperjuangkan nasib pekerja yang di dzalimi, kita sudah berhari-hari menggelar aksi demonstrasi. Sekarang enak saja walikota menuding kita penyangak,” papar Ismunandar.
Disampaikan Ismunandar, FAP-Tekal tidak akan pernah diam dan akan terus melawan kebijakan perusahaan yang merugikan tenaga kerja di Dumai. Termasuk ketidakberpihakan walikota yang justru melontarkan pernyataan melecehkan.
“ Perusahaan silahkan berinvestasi, tapi jangan hak-hak pekerja di dzalimi. Kami juga mengingatkan walikota, jangan asal bicara. Kami tidak akan terprovokasi dengan ucapannya. Namun perkara (pelecehan,red) ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tutup Ismunandar.
Dalam rekaman video berdurasi 0.26 detik yang diterima redaksi, Walikota Dumai H Paisal, SKM, MARS secara tegas menyatakan FAP-Tekal sebagai penyangak.
“ Besok undang PHR ke rumah ini (rumah dinas walikota). Aku tak mau orang lain. Mohon maaf ya, FAP-Tekal ini penyangak. Sampaikan ke dia, penyangak. Kalian jadi korban, ujung-ujung dapat proyek dia. Sampaikan ke dia,” tegas Walikota Dumai dalam rekaman video tersebut.(***)