Tanah Penimbun Kawasan Perusahaan Diduga Ilegal

Komisi III DPRD Dumai Panggil PT SDO, EUP dan STA

Administrator Administrator
Komisi III DPRD Dumai Panggil PT SDO, EUP dan STA
H Hasrizal, Ketua Komisi III DPRD Dumai

Sejumlah perusahaan di Dumai sepertinya hanya mementingkan kebutuhan mereka tanpa memikirkan dampaknya terhadap masyarakat. Salah satunya terkait tanah timbun yang belakangan di drop secara besar-besaran untuk perluasan kawasan perusahaan. Komisi III DPRD Dumai meminta Aparat Penegak Hukum tidak melakukan pembiaran.

KETUA Komisi III DPRD Dumai, H Hasrizal mengaku geram melihat ulah sebagian perusahaan yang berinvestasi di Kota Dumai. Pasalnya, mereka terkesan hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan. Salah satunya terkait penggunaan tanah timbun untk kepentingan perluasan kawasan perusahaan.

“ Mereka tidak cuma berpotensi merusak lingkungan, akibat ulah korporasi kini harga tanah timbun melambung tinggi. Ini makin menyulitkan masyarakat kecil yang ingin membangun. Belum lagi pengemudi mobil dump truck kecil yang melayani kebutuhan masyarakat harus berebut pula dengan armada besar untuk penimbunan kawasan perusahaan,” papar Hasrizal kepada Koran Tanjak, Jumat (03/03/23) siang kemarin.

Disampaikan Hasrizal, penggunaan tanah timbun tidak berizin oleh sejumlah perusahaan di Dumai serta dampak sosialnya bagi masyarakat sudah dibahas oleh Komisi III DPRD Dumai. Hal ini sekaligus guna menjawab informasi serta dinamika yang berkembang di tengah publik.

“ Kita bersama teman-teman di Komisi III sudah membahas persoalan ini. Kita juga sedang mengumpulkan data pendukung yang dibutuhkan. Senin (6/3/23) depan, kita panggil hearing PT SDO, PT EUP, PT STA dan perusahaan lainnya serta Dinas Lingkungan Hidup. Suratnya sudah kita kirimkan,” papar H Hasrizal yang juga Ketua DPD PAN Kota Dumai ini.

Diberitakan sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tutup mata terkait dugaan penggunaan Galian C tanah timbun ilegal untuk kepentingan perluasan kawasan perusahaan di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Selain melanggar aturan, pihak perusahaan terindikasi ikut terlibat dalam pengrusakan lingkungan.

“ Kita minta APH (Aparat Penegak Hukum,red) tidak tutup mata. Mereka (pengusaha) bisa dijerat dengan UU Lingkungan atau dipidanakan karena diduga membeli tanah timbun tak berizin. Komisi III DPRD Dumai akan membuat surat secara resmi,” tegas H Hasrizal, Kamis (02/03/23) pagi pekan lalu.

Hasrizal memaparkan, sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.

“ Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Artinya, pihak pembeli termasuk kategori penadah barang ilegal,” jelas H Hasrizal.

Lebih lanjut disampaikan Hasrizal, pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

“ Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal," pungkasnya.

“ Kalau masih berproses, artinya sama saja dengan belum ada izin. Hukum itu pasti, bukan retorika,” beber Hasrizal.

Sementara Humas Apical Group, Kamero Bangun saat dihubungi media pekan lalu menyebutkan legalitas tanah timbun butuh waktu dan dan sedang berproses.

“ Perizinan sedang berproses. Garis besarnya, semua ini untuk kepentingan daerah. Untuk pembangunan Dumai kedepannya. Kita berharap semuanya bisa berpikir secara positif,” ujar Kamero Bangun, Rabu pekan lalu.

Hal tidak jauh berbeda diungkapkan Manager Humas PT Energi Unggul Persada, Reki yang mengaku bahwa sumber tanah timbun yang mereka gunakan berasal dari quary milik sendiri. Terkait masalah perizinan, menurutnya sedang berproses.

“ Kita sedang berproses izin SIPB dan kita menggunakan quary sendiri. Terimakasih,” ujar Reki singkat melalui pesan Whatsapp yang diterima redaksi, Minggu (26/02/23) sore

Berdasarkan informasi di lapangan, pengangkutan Galian C tanah timbun itu tidak hanya untuk kepentingan perluasan kawasan PT Sari Dumai Oleo (SDO) saja. Pengangkutan tanah timbun melalui jalur darat informasinya juga untuk kepentingan perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP), PT Sumber Tani Agung (STA) dan lainnya.

Tanah timbun ilegal diangkut menggunakan dump truk dan belakangan juga dilakukan melalui laut dengan menggunakan tongkang. Dampak dari pengambilan tanah timbun tanpa izin ini, tidak hanya merusak lingkungan, namun juga berpotensi terhadap kerugian keuangan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai.

Kerusakan lingkungan akibat kecerobohan para oknum yang tidak bertanggungjawab itu terjadi di tiga kelurahan yang berada di sekitar kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Masing-masingnya, Jalan Tuanku Tambusai Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Jalan Garuda Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur dan Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Pengerukan tanah timbun di tiga lokasi tersebut menggunakan alat berat (escavator).

Adapun titik koordinat lokasi penggalian tanah timbun di Jalan garuda Bukit Nenas yakni Kecamatan Bukit Kapur adalah 1, 31’53” - 101, 23’ 15”. Sedangkan titik kordinat lokasi di Jalan Tuanku Tambusai Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan adalah 1. 37’ 17” - 101, 23’ 31”.Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru menyebutkan tumpang susun titik kordinat geografis tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).(***)

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html