Pemerintah Kota Dumai terkesan kehilangan nyali saat menghadapi pengusaha Cafe & Resto Super 21 Club. Buktinya, hingga kini bangunan Super 21 Club yang berada di atas trotoar jalan tetap tegak berdiri. Dua kali surat peringatan yang dikirimkan secara resmi oleh pemerintah daerah sepertinya dianggap sampah.
BANGUNAN Milik Super 21 Club yang berdiri di atas trotoar jalan menuai sorotan dan menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi hingga kini tidak tampak sikap tegas pemerintah daerah. Padahal sebelumnya pemerintah melalui Bidang Tata Ruang PUPR Dumai sudah mengirimkan surat teguran secara resmi sebanyak dua kali. Namun belakangan pemerintah justru keok dan seperti kehilangan nyali.
“ Mungkin ada orang kuat di belakang Super 21 Club itu. Buktinya, pemerintah daerah sampai hari ini tak berani melakukan penertiban. Jelas-jelas bangunan di atas trotoar jalan menyalahi aturan, anehnya dibiarkan tanpa ada tindakan,” ujar Aris Wandi kepada wartawan di Dumai tadi pagi.
Sorotan terhadap bangunan Super 21 Club yang berdiri di atas trotoar itu juga datang dari banyak netizen di media sosial. Mereka menyesalkan pembiaran yang dilakukan aparat maupun pemerintah daerah. Sementara untuk warga lain tidak ada ampun.
“ Bisa gini ya. Kantor kami aja cuma nambah semen dikit karena agak tinggi langsung dapat surat peringatan,” tulis pemilik akun Dipo Adrian.
Hal tak jauh berbeda ditulis pemilik akun Rahmatvevo yang juga menumpahkan uneg-unegnya melalui kolom komentar di facebook.
“ Biasa Pak, Dumai emang macam itu. Kalo rakyat kecil mungkin sekejab ditertibkan tu, itu jelas duitnya wkwk,” tulisnya.
Kabar terbaru yang diterima redaksi menyebutkan pemilik Super 21 Club mengklaim bahwa trotoar serta jaringan air yang berada di bawahnya itu justru berada di areal tanah miliknya. Hal ini menjadi dalih mereka untuk menolak membongkar bangunan yang berada di atas trotoar jalan tersebut.
“ Beberapa hari yang lalu sudah ada pertemuan. Tapi pemilik melalui Benny Akbar selaku Kuasa Hukum Super 21 Club menyampaikan justru trotoar itu yang berada di tanah milik kliennya. Ini akan dicek dulu di bagian aset,” ungkap Kasatpol PP Dumai, Yudha Pratama belum lama ini saat dihubungi melalui telpon selulernya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Dumai sepertinya dipandang sebelah mata oleh pengusaha hiburan malam Super 21 Club. Perintah untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas trotoar jalan hingga kini tak mereka indahkan. Padahal Pemko Dumai melalui Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Dumai sudah dua kali menyurati secara resmi.
Kepala Dinas PUPR Dumai, Riau Satrya Alamsyah melalui Kepada Bidang (Kabid) Tata Ruang, Farid Mufarizal menyampaikan pihaknya sudah memberikan surat teguran ke 2 dan akan disusul surat teguran ke 3 dalam waktu dekat ini kepada pemilik Cafe dan Resto Super 21 Club di Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Dumai Barat.
Tidak sebatas surat teguran, namun pengusaha Super 21 Club juga telah diberikan surat peringatan yang ditembuskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.
" Sudah (Surat Peringatan) ditembuskan ke Satpol PP dan DPMPTSP. Segera kita kirim surat peringatan ke 3 dan meminta instansi terkait untuk melakukan eksekusi jika pemilik tidak mau membongkar sendiri," ujar Farid kepada media di Dumai.
Sikap arogansi yang ditunjukkan pengusaha Super 21 Club di Jalan Sultan Hasanuddin/Ombak Kota Dumai sangat disesalkan. Mereka secara sepihak merampas hak pejalan kaki dengan mendirikan bangunan di atas trotoar jalan. Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009 juga secara tegas mengatur penggunaan trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Trotoar juga berfungsi untuk membantu keselamatan para pejalan kaki dengan meminimalkan interaksi antara pejalan kaki dan lalu lintas bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi kepada Koran Tanjak, Jumat (03/11/2023) menegaskan bahwa Super 21 sudah melakukan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU LLAJ.
" Itu tidak boleh, dan melanggar aturan. Menggunakan trotoar untuk kepentingan diluar peruntukannya tidak dibenarkan," tegas Kadishub.
Said menambahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak aturan dan penindakan di Kota Dumai agar segera menertibkan bangunan Super 21 Club yang dibangun diatas trotoar jalan raya.
" Kita akan surati Satpol PP agar segera ditertibkan," tambahnya.
Fungsi trotoar sudah ditegaskan secara jelas melalui Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yakni hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Artinya, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi.
Fasilitas trotoar sebagai hak pejalan kaki juga tertuang dalam Pasal 131 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menegaskan trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki bukan untuk orang pribadi.
Selanjutnya dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, dimana trotoar termasuk fasilitas pendukung dan bagian dari perlengkapan jalan.
Mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Tidak hanya dilarang, namun juga diatur sanksinya secara tegas.
Pertama, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ.
Kemudian pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ disebutkan secara jelas bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).