Optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB, Kepala Bapenda Dumai Gandeng Kantor Pertanahan

Administrator Administrator
Optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB, Kepala Bapenda Dumai Gandeng Kantor Pertanahan
Kepala Bapenda Dumai Zulfahmi bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Adi Irawan foto bersama usai penandatanganan perjanjian, Rabu (30/09/26).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dumai bersama Kantor Pertanahan menandatangani perjanjian kerjasama terkait pengelolaan dan optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Rabu (30/9/2026)

KERJASAMA Ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Dumai dalam meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD bukan dengan cara menekan warga, tapi dengan membuat sistem menjadi lebih pintar dan terintegrasi.

Sinergi antara Bapenda dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data pertanahan serta data perpajakan. Sehingga proses pendataan, pemutakhiran, validasi dan pengawasan objek pajak dapat dilakukan secara lebih efektif.

PBB-P2 dan BPHTB merupakan dua sumber penerimaan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Dengan data yang semakin akurat dan koordinasi antar lembaga yang semakin baik, potensi penerimaan daerah diharapkan dapat dioptimalkan.

Selama ini, ada dua hal yang sering tidak sinkron, yakni data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) di Kantor Pertanahan dan data Nomor Objek Pajak (NOP) di Bapenda. Jika dua data ini tidak padan, maka pelayanan jadi lambat, potensi pajak tidak tercatat, dan masyarakat bingung.

Melalui perjanjian kerjasama di Kantor Bapenda Dumai yang mengusung tema "Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah", kedua hal itu kini disatukan. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapenda Dumai Zulfahmi bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Adi Irawan.

Integrasi data tersebut di antaranya dilakukan melalui pemadanan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya satu bidang tanah, satu data, satu kepastian. Tidak ada lagi data ganda, tidak ada lagi objek pajak yang hilang, tidak ada lagi pelayanan yang berputar-putar.

Kepala Bapenda Kota Dumai, Zulfahmi mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan, khususnya dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Hal ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16/SE-HR.01/1/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.

Saat daerah lain mungkin masih membaca surat edaran, Bapenda Dumai sudah tanda tangan kerjasama dengan Kantor Pertanahan. Ini menunjukkan Pemko Dumai adalah pemerintah yang taat regulasi, responsif, dan sangat serius mengoptimalkan PAD.

" Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara bidang pertanahan dengan bidang keuangan daerah. Harapannya, pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah," ujar Kepala Bapenda Dumai, Zulfahmi.

Sinergi tersebut diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam layanan pertanahan dan pemungutan BPHTB. Melalui integrasi dan pemadanan data pertanahan dengan data perpajakan daerah, proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Zulfahmi juga berharap kerja sama tersebut dapat memberikan dampak terhadap peningkatan PAD Kota Dumai, terutama dari sektor PBB-P2 dan BPHTB.

" Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kita berharap pendapatan asli daerah melalui PBB-P2 dan BPHTB bisa lebih maksimal. Tentunya, dengan PAD yang semakin baik, pembangunan daerah ke depan juga akan semakin baik," katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Adi Irawan menyambut baik perjanjian kerja sama tersebut. Adi menegaskan, pihaknya siap bersinergi dengan Bapenda Kota Dumai, terutama dalam mendukung penyediaan dan pemanfaatan data pertanahan untuk membantu optimalisasi PAD melalui PBB-P2 maupun BPHTB.

" Kami siap bersinergi dan memberikan dukungan data pertanahan untuk membantu memaksimalkan PAD Kota Dumai, khususnya melalui PBB-P2 dan BPHTB," ungkap Adi.

Menurutnya, sinergitas antara Kantor Pertanahan dan Bapenda akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, terutama dalam menciptakan sistem pelayanan yang lebih terintegrasi.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, kerja sama tersebut juga diharapkan mampu memperkuat basis data pertanahan dan perpajakan daerah sehingga potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara lebih optimal.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html