Aparatur Sipil Negara (ASN) yag berada di lingkup Pemerintahan Kota Dumai diingatkan supaya menjaga netralitas menyongsong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dumai Tahun 2024. Terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi sesuai arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-1529/NK.02.00/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024.
WALIKOTA Dumai, H Paisal, SKM, MARS menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 800/1905/BKPSDM-P2KP tentang penegasan netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Surat Edaran tertanggal 17 Mei 2024 yang bersifat penting itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kota Dumai.
“ Sehubungan dengan akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024, maka diperlukan upaya pencegahan (preventif) sebagai early warning potensi pelanggaran netralitas ASN,” ujar Walikota, H Paisal, SKM, MARS kepada Kupas Media Grup, Senin (20/05/24) tadi pagi.
Dalam rangka mewujudkan pemilihan yang netral, akuntabel dan demokratis, ditegaskan Walikota, H Paisal maka ASN sebagai wujud cerminan pemerintah wajib menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan.
Para kepala OPD diminta agar menghimbau para ASN di lingkungan kerjanya supaya tidak ikut terlibat melakukan kampanye/sosialisasi di media sosial melalui postingan, komentar, membagikan atau menyukai. Kemudian tidak ikut menghadiri deklarasi bakal calon, menjadi peserta kampanye, berfoto bersama Paslon dan menunjukkan simbol-simbol sebagai bentuk dukungan terhadap Paslon tertentu.
Tidak hanya itu, para ASN juga dilarang melakukan pendekatan ke Parpol dalam rangka memperoleh dukungan terkait pencalonan yang bersangkutan, memasang spanduk/ baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon, serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan dan pemberian barang sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
“ Seluruh ASN agar tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan tentang netralitas ASN. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Walikota, H Paisal, SKM, MARS.
Surat Edaran Walikota Dumai itu juga ditembuskan kepada MenPAN RB di Jakarta, Kepala BKN RI, Ketua Komisi ASN, Gubernur Riau, Kepala Kantor Regional XII BKN, Ketua DPRD Kota Dumai, Ketua KPU Dumai dan Bawaslu Kota Dumai.(*)