Bisnis ilegal adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan secara melanggar hukum atau tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Anehnya, kegiatan itu bisa tumbuh dengan subur. Celakanya, aparat berwenang sepertinya juga pura-pura tidur.
BISNIS ilegal beroperasi di luar kendali pemerintah, dan bisa merugikan masyarakat serta merusak kegiatan ekonomi yang sah. Mereka sering kali mengabaikan peraturan perpajakan, lingkungan, keamanan produk, dan hak-hak pekerja. Bisnis ilegal juga dapat merugikan konsumen dengan menyediakan produk atau layanan berkualitas rendah, tidak aman, atau bahkan berbahaya.
Di Kota Dumai bisnis ilegal juga menjamur. Mulai dari “kencing minyak”, penampungan limbah hingga pengolahan CPO berkualitas rendah, termasuk ilegal logging yang membuat kondisi alam rusak parah. Belum lagi praktek perjudian terselubung berkedok gelanggang permainan.
Pemerintah dan lembaga penegak hukum dituntut secara aktif berupaya mengatasi bisnis ilegal dengan melakukan penyelidikan, penindakan, dan pemberian hukuman kepada pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, memastikan keadilan, dan mempertahankan integritas sistem ekonomi yang sah.
Namun sayangnya, komitmen dan keseriusan ke arah itu belum tampak maksimal dilakukan. Buktinya, praktek bisnis ilegal bisa terus berjalan. Hebatnya lagi, itu dilakukan secara terang-terangan. Malah ada bisnis ilegal yang posisinya tidak berapa jauh dari tempat berkantornya aparat keamanan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dikutip dari mediapesisir.news, melalui surat No. B-123A/Kompolnas/5/2024 tanggal 13 Mei 2024 secara resmi meminta klarifikasi kepada Kapolda Riau terkait dugaan pembiaran terhadap aktifitas penampungan CPO ilegal yang lokasinya berdekatan dengan Kantor Satpolair Polres Dumai. Anggota Kompolnas, Poengky Indarti meminta agar dilakukan tindakan tegas, termasuk jika ada dugaan keterlibatan anggota yang melindungi bisnis ilegal tersebut.
Tidak hanya penampungan CPO ilegal yang lumayan banyak di Dumai, penindakan terhadap perjudian berkedok gelanggang permainan juga terkesan tak serius. Buka tutupnya Gelper di Dumai juga menimbulkan tanda tanya besar. Aparat berwenang bisa dikatakan plin-plan dan tak punya ketegasan.
Terdapat 7 titik lokasi Gelper yang membuka usaha di tengah kota. Diantaranya di Hotel Wisata, di Jalan A Yani, di Jalan Tegalega, Jalan Ombak/Hasanudin, Jalan Patimura dan Budi Kemuliaan.
Selain itu juga terdapat banyak titik Gelper yang berada di kawasan pinggiran. Mereka memanfaatkan warung-warung dengan meletakkan 2 hingga 3 mesin permainan. Paling banyak berada di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur Kota Dumai.
Fenomena buka tutup Gelper bukan hanya baru-baru ini saja. Sejak lama kejadian serupa berulangkali terjadi. Banyak spekulasi terkait buka tutupnya Gelper di Dumai. Jika Gelper memang terindikasi melanggar hukum, harusnya ditutup saja sejak lama.
Penindakan terhadap “kencing minyak” maupun aktifitas ilegal logging, kondisinya juga tak jauh berbeda. Kita tak menuduh aparat ikut bersubahat. Namun sepanjang tidak tampak tindakan, wajar menimbulkan pertanyaan. Bisnis ilegal, siapa yang kawal ?
Catatan
Faisal Sikumbang
Wartawan Utama