Pembalakan di Cagar Biosfer GSK Masih Marak, Polisi Tangkap Pensiunan Polisi

Administrator Administrator
Pembalakan di Cagar Biosfer GSK Masih Marak, Polisi Tangkap Pensiunan Polisi
Truk yang digunakan untuk membawa kayu olahan dari cagar bosfer GSK.

Aksi pembalakan illegal logging ternyara masih marak di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Terbaru, Polsek Siak Kecil mengamankan pensiunan polisi bernama Syafrudin Tanjung.

BERSAMA Syafruddin turut diamankan satu unit truk bermuatan enam kubik kayu campuran yang berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Jumat (24/3/2023) di Jalan Pasar, Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Selain Syafruddin Tanjung, polisi juga mengamankan Sukiran (52) merupakan pemilik kayu

Kasubdit IV Reskrimsus, AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, penangkapan dilakukan tim unit Reskrim Polsek Siak Kecil. "Penangkapan dilakukan terhadap perkara tindak pidana pembalakan liar atauIllegal Logging," kata Dhovan, Selasa (28/3/2023).

Dikatakan AKBP Dhovan, Tanjung, merupakan pensiunan polisi. Terkait hal itu, Dhovan mengatakan, yang bersangkutan saat ini merupakan pekerja swasta.

"Saat ini dia (Syafrudin Tanjung, red) pekerja swasta," ujar Dhovan.

Dhovan mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 83 ayat ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan.

Undang-Undanh tersebut sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Selain kedua pelaku tim unit Reskrim ini turut mengamankan lebih kurang enam kubik kayu campuran, satu unit truk Mitsubitsi Cold Diesel Ps 100 Warna Kuning Biru Dengan No.Polisi BM 8212 LB, terakhir motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi.

Kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima pada Jumat (24/3) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

Informasinya, kata Dhovan, masyarakat menyampaikan ada kegiatan memuat kayu Illog olahan di sungai dekat jembatan Desa Sadar Jaya Kecamatan Siak Kecil Bengkalis.

Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan Nisfu Romadhoni lalu memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 4.00 WIB tim pengintai melihat pergerakan, mobil truk berjalan keluar lokasi memuat kayu Illog. Selanjutnya saat melintas di Jalan Pasar, tim langsung melakukan penangkapan.

"Saat mobil dihentikan pemilik kayu dan supir turut diamankan," ucap Dhovan.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan surat, kedua pelaku tidak bisa memperlihatkan dokumen kayu yang diangkut. "Kedua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Siak Kecil, untuk diproses selanjutnya," tutup Dhovan.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html