KPK Larang 5 Koruptor Fly Over Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru ke Luar Negeri

Administrator Administrator
KPK Larang 5 Koruptor Fly Over Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru ke Luar Negeri
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap kelima tersangka tindak pidana rasuah pembangunanfly over simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan PemerintahProvinsi Riautahun anggaran 2018. Larangan bepergian ke luar negeri ini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

KELIMA Tersangka tersebut yakni Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Yunnaris (YN).

Kemudian pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) dari PT Plato Isoiki Gusrizal (GR)

Selanjutnya Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra (TC), Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra (ES) serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru Nurbaiti (NR).

" PT Yodya Karya (Persero) Cab. Pekanbaru merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) pembangunan Fly Over Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta Provinsi Riau tahun anggaran 2018," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resmi, Kamis (30/01/25).

Dalam konstruksi perkaranya, pada Januari 2018 tersangka Yunnaris diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain. Padahal, terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut.

Dalam prosesnya, kata Asep, para pihak turut memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK, dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuannya.

Sehingga, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara Rp 60,8 miliar dari nilai kontrak Rp 159,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(tempo.co)
Penulis
: Administrator
Editor
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html