Dugaan Korupsi KONI Dumai, Kejari Segera Tindaklanjuti Perintah Kajati Riau

Administrator Administrator
Dugaan Korupsi KONI Dumai, Kejari Segera Tindaklanjuti Perintah Kajati Riau
Carles Aprianto, SH, MH
Kejaksaan Negeri Dumai segera menindaklanjuti perintah Kejaksaan Tinggi Riau melalui surat nomor B-6100/L.4.5/Fo.2/10/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Syahrir Jasman, SH, MH terkait kasus dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Dumai Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2025.

KEPALA Kejaksaan Negeri Dumai, Sigit Waseso, SH, MH melalui Kasi Intel, Carles Aprianto, SH, MH membenarkan sudah menerima surat Asisten Tindak Pidana Khusus atas nama Kajati Riau yang juga ditembuskan kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau.

" Suratnya sudah diterima, dan kita menunggu arahan dari Kajari untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Dumai tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Dumai, Carles Aprianto baru-baru ini kepada kupasberita.com.

Menurut Carles, beberapa waktu lalu pihak Kejari Dumai sudah pernah memanggil pengurus KONI Dumai terkait laporan pengaduan yang masuk ke kejaksaan.

" Ada beberapa yang sudah kita panggil untuk didengar keterangannya. Persoalan Dana Hibah KONI ini menjadi salah satu atensi kami. Prosesnya sedang berjalan," ungkap Carles.

Mencuatnya kasus ini berawal dari laporan pengaduan Direktur Trust Institute, Fatahuddin SH melalui Surat Nomor: 01/WNI/ISTIMEWA/LP/IX/2026 tanggal 04 September 2026 terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Dumai Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2025.

Surat Pengaduan bernomor: 01/WNI/ISTIMEWA/LP/IX/2026 itu diterima petugas PTSP Kejari Dumai, Delia Rahmadiyanti, Jumat (04/09/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Laporan yang sama juga dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Tidak berselang berapa lama, Kejaksaan Tinggi Riau kemudian menanggapinya dan menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk menindaklanjuti laporan.

Fatahuddin usai menyerahkan berkas di Kejaksaan Negeri Dumai beberapa waktu lalu menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Dumai yang dilaporkan itu yakni era kepemimpinan Agustiawan, ST.

Menurut Fatahuddin berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kota Dumai telah menganggarkan dan menyalurkan Dana Hibah kepada KONI Kota Dumai selama 3 tahun anggaran.

Masing-masingnya tahun 2023 Rp1.000.000.000, tahun 2024 Rp1.500.000.000 dan tahun 2025 Rp 2.200.000.000. Sedangkan untuk tahun 2026 telah terbit SK Hibah sebesar Rp 2.500.000.000.

Disampaikan Fatahuddin, pihaknya mendapat informasi dan laporan dari sejumlah Cabor terkait adanya dugaan penyimpangan. Diantaranya kabar terkait atlet ber-KTP Kota Dumai dan dibina di Dumai, namun pada saat mengikuti event/kejuaraan Nasional diberangkatkan dan didaftarkan atas nama CLUB/KONI Kabupaten lain.

Persoalan lainnya yakni menyangkut dugaan penyalahgunaan Dana Perjalanan Dinas di KONI Dumai yang tidak tepat sasaran, serta adanya dugaan Peyalahgunaan Anggaran Honararium/Gaji untuk pengurus yang tidak berdasarkan aturan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, ditegaskan Fatahuddin keuangan negara atau daerah berpotensi dirugikan. Ditambah lagi potensi kerugian immateriil berupa rusaknya pembinaan olahraga dan hilangnya kepercayaan publik terhadap KONI Kota Dumai.

" Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami memohon kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Dumai Tahun 2023-2025. Termasuk memanggil dan memeriksa Agustiawan, ST selaku Ketua Umum KONI Kota Dumai dan pihak-pihak terkait lainnya," beber Fatahuddin.

Fatahuddin juga meminta BPK atau auditor independen agar mengaudit penggunaan Dana Hibah senilai Rp 4,7 Miliar tersebut. Selain itu meminta agar Dana Hibah KONI Dumai TA 2026 untuk tidak dicairkan hingga permasalahan selesai.

Surat Laporan Pengaduan tersebut juga ditembuskan ke Jaksa Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, KONI Pusat dan Propinsi serta Walikota Dumai.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html