Pihak Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Provinsi Riau masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus kecelakaan kerja di PT Maridan First Resources yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan maupun keterangan yang dibutuhkan.
KABID WASNAKER RIAU, Bayu Surya menyampaikan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kecelakaan kerja yang menimpa karyawan PT Adigraha Wina Nusa (AWN), perusahaan yang mengerjakan proyek di PT Maridan First Resources.
Begitu menerima laporan, pihak Wasnaker Riau langsung mengirim pengawas ketenagakerjaan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan data yang dibutuhkan.
" Begitu dapat laporan hari Senin, kita langsung menugaskan pengawas ketenaga kerjaan turun ke Dumai hari Selasa pagi. Yang turun itu Buk Teti, beliau selain pengawas juga Spesialis Lingker," jelas Bayu Surya, Jumat (26/4/24).
Menjawab Kupas Media Grup terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan, Bayu Surya menjelaskan pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari pengawas ketenagakerjaan yang menangani kasus tersebut.
" Kami masih menunggu laporan tertulis dari pengawas yang menangani. Kita belum bisa putuskan apakah ada unsur kelalaian atau tidaknya. Saat ini masih tahap pemeriksaan, baik lapangan maupun pekerja," papar Bayu Surya.
Lebih lanjut disampaikannya Bayu Surya, jika nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian, maka pihak Wasnaker Riau akan meneruskannya ke Polda Riau selaku Korwas.
" Terkait hak-hak karyawan yang menjadi korban wajib dipenuhi dan selesaikan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Kemudian jika ditemukan unsur kelalaian, kita akan teruskan ke Polda Riau selaku Korwas," terang Bayu Surya.
Sementara menyangkut tidak adanya kordinasi dengan Disnaker maupun Polres Dumai terkait kecelakaan kerja yang terjadi, menurut Bayu Surya aturannya tidak mewajibkan untuk hal itu. Pasalnya, kecelakaan kerja yang terjadi berada di dalam lingkungan areal perusahaan.
" Kalau di dalam areal perusahaan, tidak ada kewajiban untuk melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah setempat. Nanti jika ditemukan unsur pidana akibat kelalaian dan lainnya, kita langsung ke Polda Riau selaku Korwas," tegas Bayu.
Sebelumnya diberitakan, dalah seorang pekerja PT Maridan First Resources di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai meregang nyawa akibat kecelakaan kerja. Korban jatuh dari ketinggian 26 meter saat memasang plat besi tangki timbun, Senin (22/4/24) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, korban kecelakaan kerja yakni Olga Laksamana (19) warga Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau. Pekerja yang mengalami nasib malang itu kabarnya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat. Hanya saja nyawanya tidak tertolong. Pihak perusahaan diduga sengaja menutupi kejadian tersebut. Pasalnya, tidak satupun pihak terkait yang mendapat laporan tentang kecelakaan kerja yang merenggut nyawa manusia itu.
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP B Purba mengaku hingga kini belum menerima laporan terkait kecelakaan kerja yang terjadi di PT Maridan First Resources.
" Belum ada laporan. Nanti biar anggota cek dulu kesana. Atau mungkin langsung ke Polres laporannya," ujar AKP B Purba saat dikonfirmasi Kupas Media Grup, Kamis (25/4/24) tadi malam.
Sementara Kapolres Dumai, AKBP Dovan Oktavianton saat dikonfirmasi wartawan juga mengaku belum mendapat informasi.
" Saya cek dulu informasi ke Polsek Sungai Sembilan," ungkapnya melalui pesan Whatsapp, Kamis (25/04/2024).
Sedangkan Kepala Disnaker Dumai, Satrio Wibowo juga menyampaikan hal yang sama dan mengatakan mengarahkan untuk kordinasi ke pengawas Disnaker Provinsi Riau.
" Gak dapat laporan, coba konfirmasi ke pengawas Disnaker Provinsi Riau," ujar Bowo sapaan akrabnya.
Pihak manajemen PT Maridan First Resources (Surya Dumai Tbk) yang dikonfirmasi wartawan melalui Thomas Tan tidak memberikan keterangan hingga saat ini.(***)
Penulis
: Faisal Sikumbang