Tarif Angkutan Barang Naik, Dishub Dumai Sosialisasi Perda 1 Tahun 2024

Administrator Administrator
Tarif Angkutan Barang Naik, Dishub Dumai Sosialisasi Perda 1 Tahun 2024
Dishub Dumai menggelar sosialisasi kenaikan tarif angkutan barang.
Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan menggelar sosialisasi kenaikan tarif angkutan barang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Jumat (15/03/24) di Gedung Sri Bunga Tanjung.

KEPALA Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Efendi, SE menyampaikan tujuan sosialisasi tersebut untuk memberitahukan kepada pimpinan organisasi angkutan darat dan perusahaan angkutan barang di Kota Dumai terkait adanya kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut sudah disahkan pada awal tahun 2023, dengan kenaikan lebih kurang 35% dari tarif lama dan akan diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2024.

" Kenaikan tarif sebesar 35 persen ini akan berlaku mulai 1 Mei 2024. Ini sekaligus sejalan dengan peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari area tempat khusus parkir dan juga untuk meningkatkan pelayanan publik serta APBD pada retribusi di Kota Dumai,” ujar Said Effendi.

Kadishub Dumai, Said Effendi juga mengingatkan melalui sosialisasi diharapkan pemahaman tentang kenaikan tarif angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 semakin meluas di kalangan pengusaha angkutan barang dan masyarakat Dumai secara umum.

Sementara Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS melalui Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto, Usman, S.Sos., M.Si saat membuka kegiatan sosialisasi itu menyampaikan pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk pembangunan.

" Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam peningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut dipaparkannya, membayar pajak bukan sebatas kewajiban, namun bagian dari kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap Pembangunan daerahnya. Penerimaan retribusi nantinya akan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan

" Pajak dan retribusi daerah perlu ditingkatkan penerimaannya dengan harapan akan memberikan dampak yang positif terhadap pembangunan yang berkelanjutan,” paparnya.

Atas nama pemerintah Kota Dumai, Walikota Dumai melalui Staf Ahli Hukum dan Politik menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam rangka mendukung terselenggaranya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini.

Pada sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MHLi selaku narasumber pada kesempatan itu menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik, pembaharuan data dan kerjasama dengan stakeholder terkait. Sosialisasi kenaikan tarif dilakukan untuk meningkatkan PAD demi pembangunan Kota Dumainyang lebih baik.

" Tarif retribusi yang ditetapkan bertujuan untuk mendukung pembangunan Kota Dumai, oleh karena itu diharapkan semua pihak terkait patuh terhadap Perda ini,” sebutnya.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, KBO Lantas Polres Dumai, Perwakilan Kodim 0320/Dumai, unsur Forkopimda, para pengusaha angkutan barang, dan instansi terkait lainnya.(infotorial)

Penulis
: Faisal Sikumbang/Rilis
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html